Kamis, 01 Juni 2017

RESUME MAKALAH

TUGAS INDIVIDU
MERESUME MAKALAH KELOMPOK 1- KELOMPOK 4
GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH  KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu Drs. Kholid Zulfa, M.Si
Disusun Oleh :
RAMDHANI PANGASTUTI
16720028 (01)
SOSIOLOGI (B)

JURUSAN SOSIOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

A. Kelompok 1 : Identitas Nasional
1. Identitas Nasional
            Identitas Nasional (national identity adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional ang dimiliki suatu bangsa ang lain (Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011: 66). Ada beberapa faktor yang menjadikan setiap bangsa satu dengan bangsa yang berbeda-beda. Faktor-faktor tersebut ialah keadaan geografi, ekologi, demografi, sejarah, kebudayaan dan watak masyarakat. Watak masyarakat akan berbeda-beda dipengaruhi oleh keadaan alam.
            Identitas Nasional dalam konteks bangsa indonesia cenderung mengacu pada kebudayaan atau karakter khas. Identitas Nasional tidak bersifat statis namun dinamis. Selalu ada kekuatan tarik menarik antara etnisitas dan globalitas. Etnisitas memiliki watak statis, mempertahankan apa yang sudah ada secara turun temurun, selalu ada upaya fundamental dan purifikasi. Sedangkan globalitas memiliki watak dinamis, selalu berubah dan merubah hal-hal ang mapan.
2. Identitas Nasional Sebagai Karakter Bangsa
            Identitas bisa ditemukan dalam dasar negara kita yaitu pancasila. Pancasila memiliki dua dimensi identitas nasional aitu dimensi kebangsaan dan dimensi kenegaraan. Contoh identitas nasional konteks kebangsaan yaitu, masyarakat indonesia masih menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, mementingkan musyawarah dan lain-lain. Sedangkan konteks bernegara yaitu, pancasila bersama UUD 1945 menjadi aturan tertinggi dalam NKRI.
3. Urgensi Identitas Nasional
            Urgensi idengtitas nasional adalah keadaan dimana identitas nasional bangsa menjadi sesuatu yang sangat penting bagi warga negara sehingga identitas nasional selalu dibawa oleh masyarakat. Identitas tersebut menjadi tanda pengenal masyarakat ketika diluar negeri atau berada di tempat asing.

B. Kelompok 2 : Integrasi Nasional sebagai Parameter Kesatuan dan Persatuan Bangsa
1. Pengertian Integrasi Nasional
Menurut KBBI           : Pembauran sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh atau bulat
Menurut Para Ahli      : Upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintahan dan wilayahnya (Safroedin Bahar, 1998)
            Masyarakat yang terintegrasi dengan baik merupakan harapan bagi setiap negara. Sebab integrasi masyarakat merupakan kondisi yang diperlukan bagi negara untuk membangun kejayaan nasional demi mencapai tujuan yang diharapkan. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk. Masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terbagi-bagi kedalam sub-sub sistem yang berdiri sendiri-sendiri yang masing-masing sub sistem terkait ikatan-ikatan yang bersifat primordial. (Clifford Geertz: 105, dst).  Masyarakat Indonesia ditandai oleh dua ciri, diantaranya:
·         Horitzontal      : perbedaan suku bangs, agama, adat, serta perbedaan kedaerahan
·         Vertikal           : antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam
Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang diwarnai dengan berbagai macam keanekaragaman masyarakat sadar bahwa akan ada konflik yang cukup besar :
a.       Konflik bersifat vertikal yaitu konflik antar pemerintah dengan rakyat
b.      Konflik bersifat horizontal yaitu konflik antarwarga masyarakat atau antarwarga masyarakat atau antar kelompok masyarakat.
Strategi Integrasi ada tiga, yaitu:
a.       Strategi Asimilasi        : proses percampuran dua macam kebudayaan atau lebih menjadi kebudayaan yang baru, dan tidak lagi tampak lagi identitas masing-masing budaya.
b.      Strategi Akulturasi      : proses percampuran dua macam kebudayaan atau lebih menjadi kebudayaan baru, dimana ciri-ciri budaya asli masih nampak pada kebudayaan tersebut.
c.       Strategi Pluralis           :Paham Pluralis merupakan paham yang menghargai terdapatnya perbedaan dalam masyarakat.
            Integrasi nasional dapat dilihat dari dua dimensi, yaitu dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Dimensi vertikal dari integrasi adalah dimensi yang berkenaan dengan upaya menyatukan persepsi, keinginan, dan harapan yang ada antara elite dan massa atau antara pemerintah dan rakyat. Sedangkan dimensi horizontal dari integrasi adalah dimensi yang berkenaan dengan upaya mewujudkan persatuan diantara perbedaan yang ada dalam masyarakat baik perbedaan tempat tinggal, suku, agama, budaya dan perbedaan lain.
Salah satu masalah yang dialami oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia adalah masalah Primodia yang masih sangat kuat. Primodial berkisar pada masalah hubungan darah (kesukuan), jenis bangsa, daerah, agama, dan kebiasaan. (Geertz, dalam: Sudarsono, 1982:5-7)
 
C. Kelompok 3 : Nilai dan Norma Konstitusi Serta Ketentuan Konstitusionalis Perundang
1. Pengertian Nilai dan Norma
            Nilai adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan keputusan yang akan diambil. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak, karena mencakup pemikiran dari seseorang.
            Norma adalah aturan yang berlaku dikehidupan bermasyarakat. Aturan bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sejahtera. Secara umum konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok atau dasar yang sifatnya tertulis maupun tidak tertulis yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
            Konstitusi adalah suatu naskah yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan yang mengatur dan mengikat dalam penyenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Aturan tersebut dibuat berdasarkan nilai dan norma yang ada di masyarakat dan juga yang terkandung dalam pancasila. Nilai konsitusi menurut Karl Loewenski dibedakan 3 macam, yaitu:
a.       Nilai Normativ (murni dan konsekuen)
b.      Nilai Nominal (tidak sempurna)
c.       Nilai Sematik (tidak dilaksanakan)
2. Fungsi Konstitusi
            Konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Ada 3 unsur dalam konstitusi meliputi ketentuan tentang:
·         Struktur organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara didalamnya.
·         Tugas/wewenang masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan lain.
·         Jaminan hak asasi manusia dan warga negara
Perubahan konstitusi merupakan sesuatu yang wajar. Perubahan itu dadasarkan pada kepentingan negara dan bangsa. Ada 4 macam cara menurut CF Strong dalam perubahan UUD, yaitu:
1.      Oleh rakyat melalui referendum
2.      Oleh sejumlah negara bagian khususnya negara serikat
3.      Dengan kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibuat untuk keperluan negara
D. Kelompok 4:  Hubungan Negara dan Warga Negara dalam Negara Demokrasi
1. Pengertian Hak dan Kewajiban
            Hak asasi: hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah dari tuhan yang maha kuasa. Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukan sebagai makhluk hidup.
            Masyarakat barat lebih menekankan hak asasi daripada kewajiban asasi. Berbeda dengan masyarakat timur yang lebih menekankan kewajiban daripada hak asasi. Hak diri dileburkan  dalam hak kolektif/sosial. Realitas di Indonesia cenderung berbuat untuk orang lain daripada diri sendiri.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
a. Kewajiban Negara antara lain :
            Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
b. Hak Warga Negara, antara lain :
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28 B ayat 2)
c. Kewajiban Warga Negara, antara lain:
            Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J, ayat 1)
d. Hak Negara

            Teori keadilan Aristoteles yang disebut keadilan legalis yaitu keharusan warga negara untuk taat kepada negara. Keharusan taat itulah yang menjadi Hak Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar