TUGAS INDIVIDU
MERESUME MAKALAH
KELOMPOK 1- KELOMPOK 4
GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN
Dosen Pengampu Drs. Kholid Zulfa, M.Si
Disusun Oleh :
RAMDHANI PANGASTUTI
16720028 (01)
SOSIOLOGI (B)
JURUSAN
SOSIOLOGI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
A. Kelompok 1 :
Identitas Nasional
1. Identitas Nasional
Identitas
Nasional (national identity adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional
ang dimiliki suatu bangsa ang lain (Tim Nasional Dosen Pendidikan
Kewarganegaraan, 2011: 66). Ada beberapa faktor yang menjadikan setiap bangsa
satu dengan bangsa yang berbeda-beda. Faktor-faktor tersebut ialah keadaan
geografi, ekologi, demografi, sejarah, kebudayaan dan watak masyarakat. Watak
masyarakat akan berbeda-beda dipengaruhi oleh keadaan alam.
Identitas
Nasional dalam konteks bangsa indonesia cenderung mengacu pada kebudayaan atau
karakter khas. Identitas Nasional tidak bersifat statis namun dinamis. Selalu
ada kekuatan tarik menarik antara etnisitas dan globalitas. Etnisitas memiliki
watak statis, mempertahankan apa yang sudah ada secara turun temurun, selalu
ada upaya fundamental dan purifikasi. Sedangkan globalitas memiliki watak
dinamis, selalu berubah dan merubah hal-hal ang mapan.
2. Identitas Nasional Sebagai Karakter Bangsa
Identitas
bisa ditemukan dalam dasar negara kita yaitu pancasila. Pancasila memiliki dua
dimensi identitas nasional aitu dimensi kebangsaan dan dimensi kenegaraan.
Contoh identitas nasional konteks kebangsaan yaitu, masyarakat indonesia masih
menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, mementingkan musyawarah dan lain-lain.
Sedangkan konteks bernegara yaitu, pancasila bersama UUD 1945 menjadi aturan
tertinggi dalam NKRI.
3. Urgensi Identitas Nasional
Urgensi
idengtitas nasional adalah keadaan dimana identitas nasional bangsa menjadi
sesuatu yang sangat penting bagi warga negara sehingga identitas nasional
selalu dibawa oleh masyarakat. Identitas tersebut menjadi tanda pengenal
masyarakat ketika diluar negeri atau berada di tempat asing.
B. Kelompok 2 :
Integrasi Nasional sebagai Parameter Kesatuan dan Persatuan Bangsa
1. Pengertian Integrasi Nasional
Menurut KBBI :
Pembauran sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh atau bulat
Menurut Para Ahli :
Upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintahan dan wilayahnya
(Safroedin Bahar, 1998)
Masyarakat
yang terintegrasi dengan baik merupakan harapan bagi setiap negara. Sebab
integrasi masyarakat merupakan kondisi yang diperlukan bagi negara untuk
membangun kejayaan nasional demi mencapai tujuan yang diharapkan. Masyarakat
Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk. Masyarakat majemuk adalah
masyarakat yang terbagi-bagi kedalam sub-sub sistem yang berdiri
sendiri-sendiri yang masing-masing sub sistem terkait ikatan-ikatan yang
bersifat primordial. (Clifford Geertz: 105, dst). Masyarakat Indonesia ditandai oleh dua ciri, diantaranya:
·
Horitzontal : perbedaan suku bangs, agama, adat, serta
perbedaan kedaerahan
·
Vertikal : antara lapisan atas dan lapisan
bawah yang cukup tajam
Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang
diwarnai dengan berbagai macam keanekaragaman masyarakat sadar bahwa akan ada
konflik yang cukup besar :
a.
Konflik bersifat
vertikal yaitu konflik antar pemerintah dengan rakyat
b.
Konflik bersifat
horizontal yaitu konflik antarwarga masyarakat atau antarwarga masyarakat atau
antar kelompok masyarakat.
Strategi Integrasi ada tiga, yaitu:
a.
Strategi Asimilasi : proses percampuran dua macam
kebudayaan atau lebih menjadi kebudayaan yang baru, dan tidak lagi tampak lagi
identitas masing-masing budaya.
b.
Strategi Akulturasi : proses percampuran dua macam kebudayaan
atau lebih menjadi kebudayaan baru, dimana ciri-ciri budaya asli masih nampak
pada kebudayaan tersebut.
c.
Strategi
Pluralis :Paham Pluralis
merupakan paham yang menghargai terdapatnya perbedaan dalam masyarakat.
Integrasi
nasional dapat dilihat dari dua dimensi, yaitu dimensi vertikal dan dimensi
horizontal. Dimensi vertikal dari integrasi adalah dimensi yang berkenaan
dengan upaya menyatukan persepsi, keinginan, dan harapan yang ada antara elite
dan massa atau antara pemerintah dan rakyat. Sedangkan dimensi horizontal dari
integrasi adalah dimensi yang berkenaan dengan upaya mewujudkan persatuan
diantara perbedaan yang ada dalam masyarakat baik perbedaan tempat tinggal,
suku, agama, budaya dan perbedaan lain.
Salah satu masalah yang dialami oleh
negara-negara berkembang termasuk Indonesia adalah masalah Primodia yang masih
sangat kuat. Primodial berkisar pada masalah hubungan darah (kesukuan), jenis
bangsa, daerah, agama, dan kebiasaan. (Geertz, dalam: Sudarsono, 1982:5-7)
C. Kelompok 3 :
Nilai dan Norma Konstitusi Serta Ketentuan Konstitusionalis Perundang
1. Pengertian Nilai dan Norma
Nilai
adalah sesuatu yang dijadikan sebagai panduan dalam hal mempertimbangkan
keputusan yang akan diambil. Nilai juga merupakan sesuatu yang bersifat abstrak,
karena mencakup pemikiran dari seseorang.
Norma
adalah aturan yang berlaku dikehidupan bermasyarakat. Aturan bertujuan untuk
mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sejahtera. Secara umum
konstitusi adalah dokumen yang memuat aturan-aturan hukum dan
ketentuan-ketentuan hukum yang pokok atau dasar yang sifatnya tertulis maupun
tidak tertulis yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Konstitusi
adalah suatu naskah yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan yang mengatur
dan mengikat dalam penyenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Aturan
tersebut dibuat berdasarkan nilai dan norma yang ada di masyarakat dan juga yang
terkandung dalam pancasila. Nilai konsitusi menurut Karl Loewenski dibedakan 3
macam, yaitu:
a.
Nilai Normativ (murni
dan konsekuen)
b.
Nilai Nominal
(tidak sempurna)
c.
Nilai Sematik
(tidak dilaksanakan)
2. Fungsi Konstitusi
Konstitusi
bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan menggambarkan
struktur pemerintahan suatu negara. Ada 3 unsur dalam konstitusi meliputi
ketentuan tentang:
·
Struktur
organisasi negara dengan lembaga-lembaga negara didalamnya.
·
Tugas/wewenang
masing-masing lembaga negara dan hubungan tatakerja antara satu lembaga dengan
lain.
·
Jaminan hak
asasi manusia dan warga negara
Perubahan konstitusi merupakan sesuatu
yang wajar. Perubahan itu dadasarkan pada kepentingan negara dan bangsa. Ada 4
macam cara menurut CF Strong dalam perubahan UUD, yaitu:
1.
Oleh rakyat
melalui referendum
2.
Oleh sejumlah
negara bagian khususnya negara serikat
3.
Dengan kebiasaan
ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibuat untuk
keperluan negara
D. Kelompok 4: Hubungan Negara dan Warga Negara dalam Negara
Demokrasi
1. Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak
asasi: hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah dari tuhan
yang maha kuasa. Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan
oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam
semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukan sebagai makhluk hidup.
Masyarakat
barat lebih menekankan hak asasi daripada kewajiban asasi. Berbeda dengan
masyarakat timur yang lebih menekankan kewajiban daripada hak asasi. Hak diri
dileburkan dalam hak kolektif/sosial.
Realitas di Indonesia cenderung berbuat untuk orang lain daripada diri sendiri.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945
a. Kewajiban Negara antara lain :
Melindungi
segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
b. Hak Warga Negara, antara lain :
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(pasal 28 B ayat 2)
c. Kewajiban Warga Negara, antara lain:
Menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara (pasal 28J, ayat 1)
d. Hak Negara
Teori
keadilan Aristoteles yang disebut keadilan legalis yaitu keharusan warga negara
untuk taat kepada negara. Keharusan taat itulah yang menjadi Hak Negara.